Hak Asasi Manusia dalam Proyeksi Konstitusionalisme dan Negara Hukum Indonesia
Keywords:
Hak Asasi Manusia, Konstitusionalisme, ProyeksiAbstract
Penelitian ini mengkaji hubungan antara hak asasi manusia (HAM), konstitusinalisme, dan negara hukum dalam kerangka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan Pendekatan yurudis normative, penelitian ini menganalisis sumber hukum primer dan sekunder untuk memahami integrasi HAM dalam system hukum Indonesia. Pendekatan historis digunakan untuk menelusuri perkembangan konsep HAM dalam sejarah konstitusionalisme nasional, sedangkan analisis konseptual dilakukan untuk menguraikan korelasi HAM, nilai-nilai Pancasila, dan prinsip Negara hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa HAM di Indonesia tidak hanya mencerminkan prinsip universal, tetapi juga nilai moral dab kebangsaan yang menjadikannya lebih dari sekadar kebebasan individu, melainkan sebagai kemerdekaan yang bermartabat. Kajian ini menegaskan bahwa pemenuhan HAM adalah elemen esensial dalam membangun Negara hukum yang adil dan beradab sesuai semangat pancasila.
References
Achmad Ali. (2012). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Abdul Aziz Hakim. (2011). Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Affandi, Idrus, dan Karim Suryadi. (2006). Hak Asasi Manusia. Jakarta: Universitas Terbuka.
Azhari, Tahir. (2004). Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya dilihat dari Segi Hukum Islam dan Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Cet. 2. Jakarta: Prenada Media.
C.F. Strong. (2004). Konstitusi-Konstitusi Politik Modern: Studi Perbandingan tentang Sejarah dan Bentuk-Bentuk Konstitusi Dunia. Terj. SPA Teamwork. Bandung: Nuansa dan Nusamedia.
Darmodihardjo, Dardji. (1981). Santiaji Pancasila. Jakarta: Usaha Nasional.
Hatta, Mohammad. Dalam RM. A.B. Kusuma. (2009). Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Jimly Asshiddiqie. (2006). Ideologi, Pancasila, dan Konstitusi. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
———. (2020). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
———. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
Miriam Budiardjo. (2010). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Nasution, Mirza. (2001). Pertanggungjawaban Gubernur Dalam Negara Kesatuan Indonesia. Jakarta: Sofmedia.
Notonogoro. (1983). Pancasila Dasar Falsafah Negara. Cet. 5. Jakarta: Bina Akasara.
Pieris, John. (2007). Pembatasan Konstitusional Kekuasaan Presiden RI. Jakarta: Pelangi Cendekia.
Satya Arinanto. (2008). Hak Asasi Manusia Dalam Transisi Politik di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Tahir Azhari. (2004). Negara Hukum Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya. Cet. 2. Jakarta: Prenada Media.
Hermawan Sulistyo. (2000). Palu Arit di Ladang Tebu: Sejarah Pembantaian Massal yang Terlupakan. Jakarta: Kepustakaan Pupuler Gramedia.
Hidayat, Arief. (2020). “Meneguhkan Kembali Indonesia sebagai Negara Hukum Pancasila.” Buletin Hukum & Keadilan 4(2): 42. https://doi.org/10.15408/adalah.v4i2.16108.
Wiratraman, P. Herkambang. (2007). “Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Setelah Amandemen UUD 1945: Konsep, Pengaturan dan Dinamika Implementasi.” Jurnal Hukum Panta Rei 1(1): 1–12. https://www.academia.edu/28151261/Hak_Hak_Konstitusional_Warga_Negara_Setelah_Amandemen_UUD_1945_Konsep_Pengaturan_dan_Dinamika_Implementasi.
Badu, Lisnawati. (2013). “Pengaturan dan Perlindungan HAM dalam UUD 1945 Serta Aspek Pidana Nasional dan Internasional.” Jurnal Legalitas 3(2): 30–31. https://doi.org/10.33756/jelta.v3i2.673.
Hamdan Zoleva. Makalah pada Seminar Negara Hukum, Universitas Gadjah Mada, 31 Mei 2009
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 La Ode Muhammad Taufiq Afoeli

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.