Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Landreform di Kabupaten Kolaka

Authors

  • Ismi Amalia Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • Yeni Haerani Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • Rosnida Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • La Ode Awal Sakti Universitas Sembilanbelas November Kolaka

Keywords:

Redistribusi, Landreform, Tanah

Abstract

Penelitian ini menguraikan tentang kriteria objek tanah landreform dan pelaksanaan redistribusi tanah objek landreform di Kabupaten Kolaka. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kriteria objek tanah landreform dan pelaksaan redistribusi tanah objek landreform di Kabupaten Kolaka.

Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris yaitu penelitian yang penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan penambahan berbagai unsur empiris.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria objek tanah landreform  di Kabupaten Kolaka adalah tanah pertanian, tanah non pertanian (yang berasal dari pelepasan kawasan hutan/penurunan hak), tanah eks HGU yang berakhir haknya, dengan lebih spesifik lagi bahwa kriteria tanah objek Landerform di Kabupeten Kolaka yaitu  tanah pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencarian masyarakat setempat. Pelaksanaan redistribusi tanah objek landreform di Kabupaten Kolaka, secara garis besar adalah: a. persiapan dan perencanaan, bertujuan untuk mengetahui potensi, permasalahan dan kebutuhan para penerima tanah melalui pemetaan sosial tentang sumber-sumber ekonomi yang tersedia dan dapat diakses oleh penerima tanah; b. melakukan penyuluhan yang mencakup pembentukan organisasi yang efektif, ketersediaan sumber-sumber ekonomi, mekanisme pendampingan dalam memperoleh akses dari pemilik sumber-sumber ekonomi; c. membentuk organisasi penerima tanah yang efektif; d. melakukan fasilitasi dan rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan; e. Kerjasama kemitraan.

   

 

References

Anonim. (1996). Tata Cara Kerja Proyek Pengembangan Penguasaan Tanah. Dit Pengaturan Penguasaan Tanah: Jakarta.

Direktorat Jendral Agraria. (1982). Landreform Di Indonesia. Departemen Dalam Negeri : Jakarta.

Gunanegara. (2017). Hukum Pidana Agraria. Tatanusa: Jakarta.

Kertasapoetra, dkk. (1984). Hukum Tanah Jaminan UUPA bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah. Bina Aksara: Jakarta,

Nurhayati. (2006). Pelaksanaan Redistribusi Tanah Obyek Landreform di Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang. Tesis Program Pascasarjana Universitas Diponegoro: Semarang.

Sundung Sitorus. (2008). Modul Mata Kuliah Landreform di Indonesia. STPN: Yogyakarta.

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 56 Prp. Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.

Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1980 Mengenai Perincian Tugas Dan Tata Kerja Pelaksanaan Landreform.

Sulaeman, “Redistribusi Tanah Objek Landreform dan Permasalahannnya”. Jurnal Ilmiah Badan P ertanahan. (1993): 1-2.

Downloads

Published

2024-12-30

How to Cite

Amalia, I., Haerani, Y., Rosnida, & Sakti, L. O. A. (2024). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Landreform di Kabupaten Kolaka. Sangia Nibandera Law Research, 1(2), 84–90. Retrieved from https://fhukum.usn.ac.id/lombaki/index.php/SNLR/article/view/11