Mekanisme Pemberian Sanksi Terhadap Notaris yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Jabatan Notaris
Keywords:
Notaris, Kode Etik, SanksiAbstract
Kode etik notaris adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang berlaku bagi seluruh anggota perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris baik dalam pelaksanaan jabatan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik notaris memuat unsur material tentang kewajiban, larangan, pengecualian dan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap seorang notaris yang terbukti melakukan pelanggaran Kode etik, Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai perkumpulan organisasi bagi para notaris mempunyai peranan yang sangat penting dalam penegakkan kode etik. Dewan Kehormatan merupakan alat perlengkapan perkumpulan yang berwenang melakukan pemeriksaan atas pelanggaran terhadap kode etik dan menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya sesuai dengan kewenangannya. Notaris adalah seorang profesional di bidang hukum yang berperan penting dalam menciptakan kepastian hukum dan membantu masyarakat dalam berbagai urusan hukum keperdataan.
Pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Ikatan Notaris lndonesia sebagai organisasi profesi terhadap Notaris yang melanggar kode etik, adalah: teguran, peringatan dan pemberhentian atau pemecatan dari keanggotaan perkumpulan. Sanksi tersebut hanya berdampak terhadap notaris sebagai anggota perkumpulan dan tidak berdampak terhadap notaris sebagai Pejabat Umum. Untuk menjadi penyelenggaraa profesi hukum yang baik dalam menjalankan tugas profesinya dalam menegakkan hukum dibutuhkan praktisi yang memiliki kualifikasi sikap, sikap kemanusiaan, sikap keadilan, mampu melihat dan menempatkan nilai-nilai obyektif dalam suatu perkara yang ditangani, sikap jujur, serta kecakapan teknis dan kematangan etis.
References
Hadi Setia Tunggal ”Peraturan Pelaksanaan Undang-undang jabatan Notaris” Harvarindo, Jakarta. 2006.
Punarbawa, P. A., & Sarjana, I. M. (2018). Kedudukan Hukum Akta Notaris Dalam Pembebanan Hak Tanggungan Atas Nama Warga Negara Asing. Kertha Semaya.
Wandhi Pratama. (2024). Peran Integritas Kode Etik Notaris. Wawancara Dengan Notaris Wandhi Pratama Putra Sisman, Sh., M.Kn Pada Tanggal 25 September 2024.
Setiawan, W. (2004). Sikap Profesionalisme Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik. Media Notariat, Surabaya
Sari,R (2019).Peran Notaris Dalam Menjaga Integritas Dan Etika Profesi.Jurnal Ilmu Hukum,12(2), 123-140. Bandung.
Mardani,A.(2020) Etika Profesi Notaris Dalam Pelayanan Publik. Jurnal Hukum Dan Pembangunan,50(1),45-60. Jakarta.
Pramudito,A.(2021).Etika Notaris:Tanggung Jawab Profesional Dan Hukum.Jurnal Hukum,7(3),201-215. Surabaya.
Halim,F.92018).Kode Etik Notaris Dan Implikasinya Terhadap Praktik Hukum.Jurnal Hukum Dan Etika,5(2),77-89.Yokyakarta.
Wibowo,S.(2022).Kepatuhan Etika Notaris Dan Pelaksanaan Tugasnya.Jurnal Hukum Dan Masyarakat,14(1),34-50.Jakarta.
Yusuf,I.(2019)Analisis Etika Profesi Notaris Dalam Praktik Hukum Di Indonesia.Jurnal Hukum Dan Refomasi,8(4),112-125.Medan.
Nugroho,B(2020).Tanggung Jawab Etis Notaris Terhadap Klien Dan Masyarakat.Jurnal Notaris Indonesia,6(1),88-102.Jakarta.
Setiawan,D.(2021).Etika Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Transaksi Hukum.Jurnal Hukum Dan Etika Profesi,9(3),45-59.Semarang.
Henrawan,J.(2022).Etika Profesi Notaris Dan Perlindungan Hukum Bagi Klien.Jurnal Hukum Dan Etika Profesi,7(1),34-48.Jakarta.
Lestari,P.(2020).Konsekuensi Pelanggaran Etika Notaris Dalam Praktik Hukum. Jurnal Hukum Dan Etika Sosial,6(2),112-126.Medan
Budi,S.(2021) Etika Profesi Notaris:Tinjauan Teoritis Dan Praktis.Jurnal Ilmu Hukum Dan Etika,2(3),55-71.Yokyakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rustam Febriansyah, Basrawi, M Arfan Gasali, Zulfika, Siti Masyita, Nurlinda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.